Kasus 1
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki
tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian
hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer
kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin
Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol
kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap
aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel.
Kasus 2
Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat,
24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick
name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer
dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website
lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6
miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs
jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan
diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus 3
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs
milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang
24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya.
Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal
Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya
ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah
seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Kasus 4
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber
crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social
yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Kasus 5
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet
yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan
nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas.