Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang
perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan
berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan
Study kasus :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini
benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya
kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa
seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan
yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1
bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang
namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila
dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao
harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas
berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai
proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak
pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan
para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas
maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah
hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini,
seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum
menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus
Polisi vs Jurnalisme. Kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil
tanpa mencari kambing hitam?
KESIMPULAN: Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar